Alur Sertifikasi

  1. Program studi membuat akun pada sistem SKORSA
  2. Program studi melakukan pembayaran biaya SKORSA. (Prodi)
  3. Program studi mengunduh pandauan SKORSA. (Prodi)
  1. Penunjukan asesor SKORSA. (DE)
  2. Identifikasi penerapan kurikulum OBE program studi/Penilaian Awal (Asesor).
  3. Program studi mengunggah tautan dokumen-dokumen kurikulum OBE pada sistem SKORSA. (Prodi)
  1. Penunjukan mentor SKORSA. (DE)
  2. Pendampingan kurikulum OBE oleh mentor. (Mentor)
  3. Pendampingan oleh mentor dilakukan maksimal 1 tahun. (Mentor)
  4. Program studi mengunggah tautan dokumen-dokumen kurikulum OBE pada sistem SKORSA. (Prodi)
  1. Penugasan asesor (DE)
  2. Asesor melakukan penilaiann. (Asesor)
  3. Komite sertifkasi melakukan validasi terhadap hasil penilaian asesor, (Komite sertifikasi, ditunjuk oleh DE, berasal dari MS & DE)
  1. Dewan eksekutif menetapkan hasil validasi penilaian asesor. (DE)
  2. Dewan eksekutif menyampaikan sertifikasi SKORSA ke program studi dan mempublikasikannya di laman SKORSA. (DE)